KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Supremasi-Sipil dalam Ancaman Bahaya, Militer Mengepung Seluruh Sendi Kehidupan Rakyat Sipil. Tiada Lagi Zona Steril-Bersih-Bebas dari Militer

“Kudeta Militer” terhadap Supremasi-Sipil, Tindak Pidana Umum oleh Anggota Militer terhadap Sipil, Disidangkan oleh Pengadilan Militer (Supremasi-Militer Atas Sipil) Bukan Pengadilan Negeri (Supremasi-Sipil)

Ketika Pengadilan Menghakimi Korban, alih-alih Mengadili Pelaku Pelanggar Hukum. Majelis Hakim Pengadilan Militer yang Kompromistik terhadap Terdakwa Anggota Militer dan Intoleran terhadap Korban-Sipil

Cobalah untuk mengamati secara saksama, betapa dewasa ini militer ada “dimana-mana”, mengepung seluruh sendi kehidupan rakyat sipil. Ketika ruang sipil di-“pepet” oleh kehadiran militer, alih-alih merasa aman dan terlindungi, sipil kian merasa inferior terkepung oleh kehadiran militer yang kian merasa superior atas sipil karena gerak-bebas maupun ruang aktivitasnya telah melewati dan melampaui garis barak, secara sistemik dan direstui oleh rezim penguasa yang sedang berkuasa yang juga berlatar-belakang militer. Tengok saja, bagaimana kegiatan sipil murni seperti pelatihan bagi manajer suatu koperasi, alih-alih ditangani oleh Kementerian Koperasi, justru penetrasi oleh militer lebih dominan.

Ketika kejahatan berupa tindak pidana umum seperti berkeliaran di jalanan (bak tidak punya pekerjaan) lalu menyiram air keras yang sama sekali tidak ada sangkut-pautnya dengan fungsi pertahanan negara, semata karena pelakunya secara administratif masih aktif tergabung atau memakai seragam kesatuan militer, sekalipun korbannya ialah sipil tidak bersenjata, akan tetapi para pelakunya yang nyata-nyata tidak sedang berseragam militer saat melakukan kejahatan alias mengenakan seragam “preman”, justru diadili di Pengadilan Militer, maka itu sudah merupakan cerminan vulgar “supremasi-militer” yang menggeser “supremasi-sipil” secara struktural.

Dalam kasus penyiraman air keras oleh anggota kesatuan militer berseragam preman terhadap rakyat sipil tidak bersenjata, korban yang berlatar-belakang aktivis-sipil bernama Andrie Yunus, melaporkan kejadian yang menimpanya kepada Kepolisian, bukan kepada “polisi militer”, yang artinya sudah merupakan komunikasi eksplisit bahwa korban tidak mengadu agar para pelakunya untuk diadili dan disidangkan oleh Pengadilan Militer. Pengadilan Militer dinilai telah melakukan fetakompli terhadap kewenangan Korban untuk menentukan bahwa aduannya ditindak-lanjuti oleh Kepolisian untuk kemudian diadili dan digelar sidang oleh Pengadilan Negeri ataukah oleh “polisi militer” untuk kemudian disidangkan oleh Pengadilan Militer. Itu serupa dengan “a license to kill”, yakni ketika seseorang menyandang seragam militer, ia bebas untuk melakukan kejahatan umum sekalipun, termasuk tindak pidana korupsi, untuk kemudian dapat tiket kompromistik bernama “persidangan oleh Pengadilan Militer”. Peran “tidak bermoral”-nya jelas, silahkan para kriminil terlebih dahulu masuk kemiliteran, agar dapat tiket “impunitas”.

Salah satu bentuk ekspresi atau aspirasi Andrie Yunus memberontak terhadap “supremasi-militer” yang mulai menekan “supremasi-sipil”, yakni tidak bersedia hadir ke persidangan yang digelar oleh Pengadilan Militer, alias masuk ke domain / yurisdiksi militer sekalipun pelakunya ialah dari kesatuan militer—yang nyata-nyata akan memihak anggotanya, melindungi sesama rekan militer, bagai “jeruk mengadili jeruk”, suatu Jiwa Korsa atau “esprit de corps” dipertontonkan secara vulgar bila tidak dapat disebut “seronok” dalam persidangan di Pengadilan Militer terkait perkara yang menimpa Andrie Yunus sebagai korban untuk “kali keduanya”—mengingat Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman yang tergolong sangat-amat rendah kepada pelakunya yang berlatar-belakang anggota aktif kesatuan militer, hanya satu sampai tiga tahun pidana penjara, dan disaat bersamaan Majelis Hakim memungkiri bahwa korbannya menderita cacat permanen serta trauma untuk seumur hidupnya dengan menyatakan bahwa korban tidak mengalami “luka berat” dan para pelakunya tidak menghendaki korban mengalami luka berat dengan disiram AIR KERAS serta para Terdakwa selaku pelaku menyesali perbuatannya sekalipun fakta-fakta persidangan terdapat saksi yang menyebutkan bahwa pelakunya LANGSUNG MELARIKAN DIRI SETELAH MENYIRAM AIR KERAS ALIH-ALIH SESEGERA MUNGKIN LEKAS MELARIKAN KORBAN KE RUMAH SAKIT AGAR SEGERA MENDAPAT PERTOLONGAN MEDIS DARURAT.

Menyiram air keras (pidana umum) kepada sipil yang tidak bersenjata, dimana para pelakunya berseragam preman, disebut kegiatan militer sehingga disidangkan oleh Pengadilan Militer? Bagaimana mungkin fakta demikian dimaknai sebagai “supremasi-sipil”? Praktek “supremasi-militer” yang mencoba mendominasi ruang publik maupun ranah sipil, dapat berupa praktek terselubung maupun terang-terangan. Praktek “supremasi-militer” terang-terangan, terjadi dalam kasus perampasan tanah milik warga oleh militer AURI (Angkatan Udara RI) di Halim—Jakarta Timur maupun di Rumpin—Bogor. Adapun praktek terselubung “supremasi-militer”, tonggak monumentalnya ialah peradilan militer dimana yang dihakimi—alih-alih mengadili, justru korban yang mengalami penghakiman oleh Majelis Hakim—ialah sipil tidak bersenjata yang menjadi korban anggota kesatuan militer berseragam preman dan diluar kegiatan pertahanan negara.

Ketika eksistensi aktivis-sipil yang mengawal ruang-gerak militer, dipandang sebagai ancaman terhadap “keamanan dan pertahanan negara”, pola yang sama seperti di era Orde Baru terulang, mengatas-namakan “Pancasila”, lawan politiknya direpresi, sipil yang vokal “dibungkam”. Apakah anggota kemiliteran yang mencuri ternak milik warga, mem-“bekingi” perjudian, yang menganiaya warga sipil, yang sama sekali tidak ada sangkut-paut dengan fungsi ataupun peran kemiliteran, para pelakunya tetap akan disidangkan oleh Pengadilan Militer? Menjadi terang, gerakan reformasi yang menumbangkan Orde Baru masih menyisakan “duri dalam daging”, bernama Pengadilan Militer yang kini bangkit merongrong “supremasi-sipil” dan mengambil-alih seluruh ruang sipil, termasuk merampas hak Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus perkara kejahatan umum.

Adalah fakta, bahwa Andrie Yunus mengajukan prapradilan terhadap Kepolisian POLRI, dan memenangkan gugatan-prapradilan yang ia ajukan, dimana Kepolisian POLRI tempat ia mengadu atau memasukkan laporan kejahatan yang menimpanya—bukan mengadu kepada “polisi-militer”—nyata sebagai bentuk ekspresi sang korban bahwa yang harus dihormati ialah “supremasi-sipil” dimana Pengadilan Negeri yang berwenang memeriksa dan memutus perkara, dimana penyidiknya ialah Kepolisian, bukan “Polisi Militer”, karenanya wajar bila Andrie Yunus tidak bersedia hadir ke persidangan di Pengadilan Militer. Pendiran dan idealisme Andrie Yunus sangat jelas dan terang, sipil tidak pernah boleh tunduk pada “supremasi-militer”.

Perhatikan bagaimana Andrie Yunus selaku korban sipil tidak bersenjata, justru dihakimi alih-alih diberikan keadilan oleh Pengadilan Militer yang pemberitaannya mendapat sorotan publik luas pada medio pertengahan tahun 2026, dengan narasi akrobatik penuh jungkir-balik “logka moral”, berupa kutipan berita sebagai berikut:

“Namun dalam hal ini pula hingga pada akhir pemeriksaan ditutup tidak ada keinginan baik dari saudara Andrie Yunus,” ungkapnya.

Majelis hakim menilai sikap Andrie bukan hanya mengabaikan kewajiban sebagai korban dalam proses peradilan, tetapi juga memberi kesan tidak percaya terhadap proses hukum di Pengadilan Militer. Bahkan, hakim menilai sikap tersebut terkesan melecehkan proses hukum yang disediakan negara dan merendahkan wibawa pengadilan.

Adapun sikap tidak kooperatif Andrie, menurut majelis hakim, turut menjadi salah satu pertimbangan dalam amar putusan terhadap para terdakwa.

Pengadilan Militer-lah, yang membuktikan betapa tidak kooperatif juga tidak “friendly”-nya institusi kemiliteran tersebut terhadap “supremasi-sipil”. Tidak butuh gelar Sarjana Hukum, bagi masyarakat awam hukum untuk menilai dan mendapati kejanggalan pertimbangan Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Militer di atas. Ini adalah persidangan untuk mengadili pelaku kejahatan, ataukah untuk menghakimi korban selaku sipil? Itu merupakan “penghakiman” kepada korban ataukah kepada anggota militer yang menjadi pelaku kejahatan terhadap sipil? Mengapa Majelis Hakim sama sekali tidak mencela sifat PENGECUT para Terdakwa selaku anggota militer, karena jelas-jelas melanggar jiwa ksatria seorang militer yang tidak dibenarkan menyakiti sipil tidak bersenjata, bahkan “keroyokan” terhadap sipil yang “HARMLESS”? Mengapa militer kita, “jinak” terhadap militer asing, namun “ganas” terhadap sesama anak bangsa, masih juga disebut berjiwa “nasionalistik”?

Jangankan memberikan pemberatan kesalahan pidana terhadap para pelakunya, Majelis Hakim Pengadilan Militer tersebut justru secara eksplisit memihak dan kompromistik terhadap para pelaku dari kesatuan militer tersebut dengan memakan mentah-mentah alibi para Terdakwa bahwa mereka tidak memiliki niat menganiaya korban hingga “luka berat” dengan memakai AIR KERAS yang mereka siram ke tubuh korban yang tidak menaruh kecurigaan maupun kewaspadaan apapun sehingga dampaknya jelas fatal dan bisa sangat mematikan atau setidaknya buta permanen seperti kasus yang menimpa Novel Baswedan karena kulit tubuh maupun organ penglihatannya tidak terlindungi oleh pelindung apapun, juga tidak segera dilarikan ke rumah sakit, justru seketika MELARIKAN DIRI—tetap saja, Majelis Hakim membuat pertimbangan hukum yang memihak (tidak imparsial) dengan meringankan kesalahan pidana para Terdakwa, dengan menyatakan bahwa para pelakunya tersebut “menyesali perbuatannya”.

Itu sama artinya Majelis Hakim Pengadilan Militer hendak berkata kepada publik luas, bahwa “itulah akibatnya, melawan militer”. Bagaikan logika-moral yang terputar-balik, aksi “tabrak-LARI” justru dinilai sebagai “wujud penyesalan para Terdakwa”. Penyesalan diwujudkan lewat pertanggung-jawaban, bukan MELARIKAN DIRI dan “sembunyi tangan”. Pengadilan Militer kompromistik terhadap pelaku kejahatan yang berlatar-belakang militer aktif, dan disaat bersamaan INTOLERAN terhadap korban selaku rakyat sipil. Ingat, bahwa Andrie Yunus bukanlah “Korban PELAPOR”, mengingat beliau adalah “Korban PELAPOR” di Kepolisian POLRI, bukan mengadu kepada “Polisi Militer”. Perhatikan kembali paragraf berikut:

Majelis hakim menilai sikap Andrie bukan hanya mengabaikan kewajiban sebagai korban dalam proses peradilan, tetapi juga memberi kesan tidak percaya terhadap proses hukum di Pengadilan Militer. Bahkan, hakim menilai sikap tersebut terkesan melecehkan proses hukum yang disediakan negara dan merendahkan wibawa pengadilan.”

Pertanyaannya, pasal atau ayat manakah, dari hukum acara pidana yang mewajibkan korban untuk hadir ke persidangan? Faktanya sang Korban, yakni Andrie Yunus mengadu kepada Kepolisian POLRI sebagai “Korban Pelapor”, bukan “Polisi Militer”. Mengapa juga, pihak Korban yang justru terkesan sedang “dihukum” oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer, alih-alih mengadili dan menghakimi para pelaku kejahatan dari tubuh TNI atas jiwa premanisme dan kepengecutannya? Bukti surat berupa visum et repoertum sudah cukup mewakili keterangan Korban (res ipsa loquitur,the thing speaks for itself”).

Hadir atau tidaknya Korban ke persidangan, merupakan “post factum”, setelah kejadian timbul. Berdasarkan logika “peradilan sesat” apakah, itu dijadikan alibi untuk meringankan kesalahan pidana para pelakunya? Pengadilan Militer telah tidak menghormati Pengadilan Negeri maupun “supremasi-sipil”, dengan merampas hak Korban untuk menentukan dimanakah ia hendak “mencari dan menuntut keadilan” sebagai “pencari keadilan”. Nyata-nyata beliau tidak mencari keadilan ke Pengadilan Militer. Pengadilan Militer-lah yang “mengemis-ngemis”, ditolak oleh sang Korban, sampai akhirnya secara arogan merampas “supremasi-sipil” dengan aksi “pembelotan konstitusi” berupa fetakompli terhadap domain Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus.

Yang disebut dengan melecehkan hukum, ialah perbuatan yang “melanggar hukum”. Apakah menjadi korban ataupun dikorbankan oleh “pelanggar hukum”, merupakan pelecehan terhadap hukum? Perihal proses hukum yang disediakan negara, korban telah menggunakan mekanisme pengaduan kepada penyidik POLRI, dan terdapat akses peradilan pidana di Pengadilan Negeri. Adalah Pengadilan Militer yang telah fetakompli dan merampas hak sang Korban dari kalangan sipil. Adalah militer itu sendiri, yang telah mencoreng institusi tempat mereka bernaung.

Yang sejatinya sedang “merendahkan wibawa pengadilan (militer)” ialah para Terdakwa itu sendiri, dengan berperilaku bak preman di jalanan—Terdakwa manapun akan “mendadak alim” saat diadili di depan persidangan—yang tidak mencerminkan jiwa ksatria seorang prajurit, justru berperilaku liar bak preman, berseragam preman, yang menyiram AIR KERAS kepada sipil tidak bersenjata yang semestinya ia lindungi dari serdadu asing bersenjata dengan “siap mati”.

Majelis Hakim Pengadilan Militer, nyata-nyata sedang dan telah memberikan sinyal / citra kepada publik, bahwa Pengadilan Militer memang tidak dapat dipercaya untuk mem-proses hukum kejadian pidana yang dialami oleh Korban-Sipil di Pengadilan Militer serta bila pelakunya ialah berlatar-belakang militer aktif maka sekalipun mereka berseragam preman saat beraksi begal, dan sekalipun korbannya ialah sipil tidak bersenjata yang “harmless”, maka mereka akan lebih intolen terhadap sipil dan kompromistik terhadap kejahatan dari kesatuan militer.

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.