“Kudeta Militer” terhadap Supremasi-Sipil, Tindak Pidana Umum oleh Anggota Militer terhadap Sipil, Disidangkan oleh Pengadilan Militer (Supremasi-Militer Atas Sipil) Bukan Pengadilan Negeri (Supremasi-Sipil)
Ketika Pengadilan Menghakimi Korban, alih-alih
Mengadili Pelaku Pelanggar Hukum. Majelis Hakim Pengadilan Militer yang Kompromistik
terhadap Terdakwa Anggota Militer dan Intoleran terhadap Korban-Sipil
Cobalah untuk mengamati secara saksama, betapa dewasa ini militer ada “dimana-mana”, mengepung seluruh sendi kehidupan rakyat sipil. Ketika ruang sipil di-“pepet” oleh kehadiran militer, alih-alih merasa aman dan terlindungi, sipil kian merasa inferior terkepung oleh kehadiran militer yang kian merasa superior atas sipil karena gerak-bebas maupun ruang aktivitasnya telah melewati dan melampaui garis barak, secara sistemik dan direstui oleh rezim penguasa yang sedang berkuasa yang juga berlatar-belakang militer. Tengok saja, bagaimana kegiatan sipil murni seperti pelatihan bagi manajer suatu koperasi, alih-alih ditangani oleh Kementerian Koperasi, justru penetrasi oleh militer lebih dominan.
Ketika kejahatan berupa tindak pidana umum
seperti berkeliaran di jalanan (bak tidak punya pekerjaan) lalu menyiram air
keras yang sama sekali tidak ada sangkut-pautnya dengan fungsi pertahanan
negara, semata karena pelakunya secara administratif masih aktif tergabung atau
memakai seragam kesatuan militer, sekalipun korbannya ialah sipil tidak
bersenjata, akan tetapi para pelakunya yang nyata-nyata tidak sedang berseragam
militer saat melakukan kejahatan alias mengenakan seragam “preman”, justru diadili
di Pengadilan Militer, maka itu sudah merupakan cerminan vulgar “supremasi-militer”
yang menggeser “supremasi-sipil” secara struktural.
Dalam kasus penyiraman air keras oleh anggota
kesatuan militer berseragam preman terhadap rakyat sipil tidak bersenjata,
korban yang berlatar-belakang aktivis-sipil bernama Andrie Yunus, melaporkan
kejadian yang menimpanya kepada Kepolisian, bukan kepada “polisi militer”, yang
artinya sudah merupakan komunikasi eksplisit bahwa korban tidak mengadu agar para
pelakunya untuk diadili dan disidangkan oleh Pengadilan Militer. Pengadilan
Militer dinilai telah melakukan fetakompli terhadap kewenangan Korban untuk
menentukan bahwa aduannya ditindak-lanjuti oleh Kepolisian untuk kemudian
diadili dan digelar sidang oleh Pengadilan Negeri ataukah oleh “polisi militer”
untuk kemudian disidangkan oleh Pengadilan Militer. Itu serupa dengan “a
license to kill”, yakni ketika seseorang menyandang seragam militer, ia bebas untuk
melakukan kejahatan umum sekalipun, termasuk tindak pidana korupsi, untuk kemudian
dapat tiket kompromistik bernama “persidangan oleh Pengadilan Militer”. Peran “tidak
bermoral”-nya jelas, silahkan para kriminil terlebih dahulu masuk kemiliteran,
agar dapat tiket “impunitas”.
Salah satu bentuk ekspresi atau aspirasi Andrie
Yunus memberontak terhadap “supremasi-militer” yang mulai menekan “supremasi-sipil”,
yakni tidak bersedia hadir ke persidangan yang digelar oleh Pengadilan Militer,
alias masuk ke domain / yurisdiksi militer sekalipun pelakunya ialah dari
kesatuan militer—yang nyata-nyata akan memihak anggotanya, melindungi sesama rekan
militer, bagai “jeruk mengadili jeruk”, suatu Jiwa Korsa atau “esprit de
corps” dipertontonkan secara vulgar bila tidak dapat disebut “seronok” dalam
persidangan di Pengadilan Militer terkait perkara yang menimpa Andrie Yunus
sebagai korban untuk “kali keduanya”—mengingat Majelis Hakim menjatuhkan vonis
hukuman yang tergolong sangat-amat rendah kepada pelakunya yang
berlatar-belakang anggota aktif kesatuan militer, hanya satu sampai tiga tahun
pidana penjara, dan disaat bersamaan Majelis Hakim memungkiri bahwa korbannya
menderita cacat permanen serta trauma untuk seumur hidupnya dengan menyatakan
bahwa korban tidak mengalami “luka berat” dan para pelakunya tidak menghendaki korban mengalami luka berat dengan disiram AIR KERAS serta
para Terdakwa selaku pelaku menyesali perbuatannya sekalipun fakta-fakta persidangan
terdapat saksi yang menyebutkan bahwa pelakunya LANGSUNG MELARIKAN DIRI SETELAH
MENYIRAM AIR KERAS ALIH-ALIH SESEGERA MUNGKIN LEKAS MELARIKAN KORBAN KE RUMAH SAKIT
AGAR SEGERA MENDAPAT PERTOLONGAN MEDIS DARURAT.
Menyiram air keras (pidana umum) kepada sipil
yang tidak bersenjata, dimana para pelakunya berseragam preman, disebut
kegiatan militer sehingga disidangkan oleh Pengadilan Militer? Bagaimana mungkin
fakta demikian dimaknai sebagai “supremasi-sipil”? Praktek “supremasi-militer”
yang mencoba mendominasi ruang publik maupun ranah sipil, dapat berupa praktek
terselubung maupun terang-terangan. Praktek “supremasi-militer” terang-terangan,
terjadi dalam kasus perampasan tanah milik warga oleh militer AURI (Angkatan
Udara RI) di Halim—Jakarta Timur maupun di Rumpin—Bogor. Adapun praktek
terselubung “supremasi-militer”, tonggak monumentalnya ialah peradilan militer
dimana yang dihakimi—alih-alih mengadili, justru korban yang mengalami
penghakiman oleh Majelis Hakim—ialah sipil tidak bersenjata yang menjadi korban
anggota kesatuan militer berseragam preman dan diluar kegiatan pertahanan
negara.
Ketika eksistensi aktivis-sipil yang mengawal
ruang-gerak militer, dipandang sebagai ancaman terhadap “keamanan dan pertahanan
negara”, pola yang sama seperti di era Orde Baru terulang, mengatas-namakan “Pancasila”,
lawan politiknya direpresi, sipil yang vokal “dibungkam”. Apakah anggota
kemiliteran yang mencuri ternak milik warga, mem-“bekingi” perjudian, yang
menganiaya warga sipil, yang sama sekali tidak ada sangkut-paut dengan fungsi ataupun
peran kemiliteran, para pelakunya tetap akan disidangkan oleh Pengadilan
Militer? Menjadi terang, gerakan reformasi yang menumbangkan Orde Baru masih
menyisakan “duri dalam daging”, bernama Pengadilan Militer yang kini bangkit
merongrong “supremasi-sipil” dan mengambil-alih seluruh ruang sipil, termasuk
merampas hak Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus perkara kejahatan
umum.
Adalah fakta, bahwa Andrie Yunus mengajukan prapradilan
terhadap Kepolisian POLRI, dan memenangkan gugatan-prapradilan yang ia ajukan, dimana
Kepolisian POLRI tempat ia mengadu atau memasukkan laporan kejahatan yang menimpanya—bukan
mengadu kepada “polisi-militer”—nyata sebagai bentuk ekspresi sang korban bahwa
yang harus dihormati ialah “supremasi-sipil” dimana Pengadilan Negeri yang
berwenang memeriksa dan memutus perkara, dimana penyidiknya ialah
Kepolisian, bukan “Polisi Militer”, karenanya wajar bila Andrie Yunus tidak bersedia
hadir ke persidangan di Pengadilan Militer. Pendiran dan idealisme Andrie Yunus
sangat jelas dan terang, sipil tidak pernah boleh tunduk pada “supremasi-militer”.
Perhatikan bagaimana Andrie Yunus selaku korban
sipil tidak bersenjata, justru dihakimi alih-alih diberikan keadilan oleh Pengadilan
Militer yang pemberitaannya mendapat sorotan publik luas pada medio pertengahan
tahun 2026, dengan narasi akrobatik penuh jungkir-balik “logka moral”, berupa kutipan
berita sebagai berikut:
“Namun dalam hal ini pula hingga pada akhir
pemeriksaan ditutup tidak ada keinginan baik dari saudara Andrie Yunus,”
ungkapnya.
Majelis hakim menilai sikap Andrie bukan hanya
mengabaikan kewajiban sebagai korban dalam proses peradilan, tetapi juga
memberi kesan tidak percaya terhadap proses hukum di Pengadilan Militer.
Bahkan, hakim menilai sikap tersebut terkesan melecehkan proses hukum yang
disediakan negara dan merendahkan wibawa pengadilan.
Adapun sikap tidak kooperatif Andrie, menurut
majelis hakim, turut menjadi salah satu pertimbangan dalam amar putusan
terhadap para terdakwa.
Pengadilan Militer-lah, yang membuktikan betapa
tidak kooperatif juga tidak “friendly”-nya institusi kemiliteran tersebut
terhadap “supremasi-sipil”. Tidak butuh gelar Sarjana Hukum, bagi masyarakat awam
hukum untuk menilai dan mendapati kejanggalan pertimbangan Majelis Hakim dalam
persidangan di Pengadilan Militer di atas. Ini adalah persidangan untuk mengadili pelaku kejahatan,
ataukah untuk menghakimi korban selaku sipil? Itu merupakan “penghakiman”
kepada korban ataukah kepada anggota militer yang menjadi pelaku kejahatan
terhadap sipil? Mengapa Majelis Hakim sama sekali tidak mencela sifat PENGECUT para Terdakwa
selaku anggota militer, karena jelas-jelas melanggar jiwa ksatria seorang
militer yang tidak dibenarkan menyakiti sipil tidak bersenjata, bahkan “keroyokan”
terhadap sipil yang “HARMLESS”? Mengapa militer kita, “jinak” terhadap
militer asing, namun “ganas” terhadap sesama anak bangsa, masih juga disebut berjiwa
“nasionalistik”?
Jangankan memberikan pemberatan kesalahan pidana terhadap
para pelakunya, Majelis Hakim Pengadilan Militer tersebut justru secara eksplisit
memihak dan kompromistik terhadap para pelaku dari kesatuan militer tersebut
dengan memakan mentah-mentah alibi para Terdakwa bahwa mereka tidak memiliki niat menganiaya
korban hingga “luka berat” dengan memakai AIR KERAS yang mereka siram ke tubuh
korban yang tidak menaruh kecurigaan maupun kewaspadaan apapun sehingga
dampaknya jelas fatal dan bisa sangat mematikan atau setidaknya buta permanen
seperti kasus yang menimpa Novel Baswedan karena kulit tubuh maupun organ
penglihatannya tidak terlindungi oleh pelindung apapun, juga tidak segera
dilarikan ke rumah sakit, justru seketika MELARIKAN DIRI—tetap saja, Majelis
Hakim membuat pertimbangan hukum yang memihak (tidak imparsial) dengan
meringankan kesalahan pidana para Terdakwa, dengan menyatakan bahwa para
pelakunya tersebut “menyesali perbuatannya”.
Itu sama artinya Majelis Hakim Pengadilan Militer
hendak berkata kepada publik luas, bahwa “itulah akibatnya, melawan militer”. Bagaikan logika-moral yang
terputar-balik, aksi “tabrak-LARI” justru dinilai sebagai “wujud penyesalan
para Terdakwa”. Penyesalan diwujudkan lewat pertanggung-jawaban, bukan
MELARIKAN DIRI dan “sembunyi tangan”. Pengadilan Militer kompromistik terhadap
pelaku kejahatan yang berlatar-belakang militer aktif, dan disaat bersamaan
INTOLERAN terhadap korban selaku rakyat sipil. Ingat, bahwa Andrie Yunus
bukanlah “Korban PELAPOR”, mengingat beliau adalah “Korban PELAPOR” di
Kepolisian POLRI, bukan mengadu kepada “Polisi Militer”. Perhatikan kembali
paragraf berikut:
“Majelis hakim menilai sikap Andrie bukan hanya
mengabaikan kewajiban sebagai korban dalam proses peradilan, tetapi
juga memberi kesan tidak percaya terhadap proses hukum di Pengadilan Militer.
Bahkan, hakim menilai sikap tersebut terkesan melecehkan proses hukum yang disediakan negara dan
merendahkan wibawa pengadilan.”
Pertanyaannya, pasal atau ayat manakah, dari hukum
acara pidana yang mewajibkan korban untuk hadir ke persidangan? Faktanya sang
Korban, yakni Andrie Yunus mengadu kepada Kepolisian POLRI sebagai “Korban Pelapor”,
bukan “Polisi Militer”. Mengapa juga, pihak Korban yang justru terkesan sedang “dihukum”
oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer, alih-alih mengadili dan menghakimi para
pelaku kejahatan dari tubuh TNI atas jiwa premanisme dan kepengecutannya? Bukti
surat berupa visum et repoertum sudah cukup mewakili keterangan Korban (res
ipsa loquitur, “the thing speaks for itself”).
Hadir atau tidaknya Korban ke persidangan, merupakan
“post factum”, setelah kejadian timbul. Berdasarkan logika “peradilan sesat” apakah,
itu dijadikan alibi untuk meringankan kesalahan pidana para pelakunya? Pengadilan
Militer telah tidak menghormati Pengadilan Negeri maupun “supremasi-sipil”,
dengan merampas hak Korban untuk menentukan dimanakah ia hendak “mencari dan menuntut
keadilan” sebagai “pencari keadilan”. Nyata-nyata beliau tidak mencari keadilan ke Pengadilan
Militer. Pengadilan
Militer-lah yang “mengemis-ngemis”, ditolak oleh sang Korban, sampai akhirnya
secara arogan merampas “supremasi-sipil” dengan aksi “pembelotan konstitusi”
berupa fetakompli terhadap domain Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan
memutus.
Yang disebut dengan melecehkan hukum, ialah perbuatan
yang “melanggar hukum”. Apakah menjadi korban ataupun dikorbankan oleh “pelanggar
hukum”, merupakan pelecehan terhadap hukum? Perihal proses hukum yang disediakan negara,
korban telah menggunakan mekanisme pengaduan kepada penyidik POLRI, dan
terdapat akses peradilan pidana di Pengadilan Negeri. Adalah Pengadilan Militer
yang telah fetakompli dan merampas hak sang Korban dari kalangan sipil. Adalah militer
itu sendiri, yang telah mencoreng institusi tempat mereka bernaung.
Yang sejatinya sedang “merendahkan wibawa
pengadilan (militer)” ialah para Terdakwa itu sendiri, dengan berperilaku bak
preman di jalanan—Terdakwa manapun akan “mendadak alim” saat diadili di depan
persidangan—yang tidak mencerminkan jiwa ksatria seorang prajurit, justru
berperilaku liar bak preman, berseragam preman, yang menyiram AIR KERAS kepada
sipil tidak bersenjata yang semestinya ia lindungi dari serdadu asing
bersenjata dengan “siap mati”.
Majelis Hakim Pengadilan Militer, nyata-nyata sedang
dan telah memberikan sinyal / citra kepada publik, bahwa Pengadilan Militer memang tidak dapat
dipercaya untuk
mem-proses hukum kejadian pidana yang dialami oleh Korban-Sipil di Pengadilan
Militer serta bila pelakunya ialah berlatar-belakang militer aktif maka
sekalipun mereka berseragam preman saat beraksi begal, dan sekalipun korbannya
ialah sipil tidak bersenjata yang “harmless”, maka mereka akan lebih intolen
terhadap sipil dan kompromistik terhadap kejahatan dari kesatuan militer.
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup
JUJUR dengan menghargai Jirih Payah,
Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi
Hery Shietra selaku Penulis.